Ganggu Rumah Tangga Orang, 25 WNA Ditahan di Imigrasi

Ganggu Rumah Tangga Orang, 25 WNA Ditahan di Imigrasi

- detikNews
Selasa, 05 Feb 2008 14:20 WIB
Jakarta - 25 WNA ditahan di Direktorat Jenderal Imigrasi Depkum HAM. Sebagian tersangka yang berprofesi sebagai pemain sepak bola ini diduga melanggar kasus keimigrasian dan mengganggu ketenteraman umum.

25 WNA itu adalah Kamara Abdul Aziz, warga negara Sierra Leonne, Massaboi Eddie Pewu warga negara Australia. Selanjutnya, Fode Souare Cisse, Kande Lasana, Sylla Daouda, Camara Fassawa, Drame Sekou Oumar, Kaba Moustapha, Diawara Alseny, Camara Abdoulaye Sekou, Barry Mamadou Hady, Cisse Alhassane Bellomi, Camara Papa, Fatou Camara, Camara Mamadouba, Koulibaly Moustapha, Camara Mamadouba, Cisse Mamoudou yang merupakan warga negara Guinea.

"Mereka diduga telah melanggar ketertiban umum. Sebagian besar sering mengganggu remaja putri, mengganggu rumah tangga orang lain dan membawa wanita lain ke kos atau kontrakannya," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Depkum HAM, Syaiful Rahman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Syaiful di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2008).

Sedangkan 7 WNA lainnya adalah Sita Camara, Mohmed Lamine Camara, Ansoumane Traore, Morlaye Toure, Mahmoud Konate, Kanfa Kante, dan Aboulaye Bangoura. Ketujuh orang ini tidak membawa paspor saat ditangkap.

"Mungkin pada waktu itu, dia tidak menemukan paspornya. Jadi masih diberi kesempatan untuk mencari paspornya, mungkin keselip," ujarnya.

Syaiful menjelaskan 25 WNA diduga melanggar pasal 42 UU No 9/1992 tentang keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu, lanjut dia, melanggar UU Keimigrasian yaitu tidak dapat memperlihatkan surat perjalanan atau dokumen keimigrasian.

"Mereka ditangkap atas laporan dari warga Pasir Ranji, Ciputat pada subuh hari ini," kata Syaiful.

Pemain Sepakbola

Kabag Humas Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi Ida Bagus K Adnyana menambahkan, 14 dari 25 orang itu berprofesi sebagai pemain sepakbola di berbagai klub di Tanah Air. 8 Orang memiliki klub dan 6 lainnya mengaku sebagai pemain sepak bola.

"Ditjen Imigrasi belum dapat menentukan langkah hukum terhadap 25 orang ini. Kita harus melakukan penelitian lebih lanjut," ujar Adnyana. (aan/nrl)


Berita Terkait