"Cuti untuk diketahui tidak boleh melebihi 12 hari kerja. Ada pegawai yang sudah cuti biasa dan jatahnya sudah habis, dia tidak boleh lagi ikut dalam cuti bersama," kata Menneg PAN Taufik Effendi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (5/2/2008).
Menurut dia, PNS yang telah habis cutinya, PNS tersebut tetap harus masuk saat cuti bersama Lebaran dan Natal. "Dia kan sudah cuti karena kan di setiap kantor kan piket selalu ada seperti satpam. Banyak juga yang kerja sampai pukul 08.00 malam, tidak ada yang protes," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi
Sanksi tegas bakal dikenakan bagi pegawai yang melanggar ketentuan. "Saya tetap mengambil sanksi. Biar tahu situasi PNS kita karena PNS ini sering dihujat orang. Jumlahnya besar sekali 3,7 juta seluruh Indonesia. 1,9 Juta di antaranya adalah guru," kata Taufiq.
Selama menjabat, Taufiq mengaku telah memberhentikan orang secara tidak hormat lebih dari 500 orang. "Itu tidak pernah terjadi sebelumnya selama 62 tahun Indonesia merdeka," cetus dia.
(aan/nrl)










































