Cuti Bersama Dihapus, Sisa 4 Hari untuk Lebaran & Natal

Cuti Bersama Dihapus, Sisa 4 Hari untuk Lebaran & Natal

- detikNews
Selasa, 05 Feb 2008 12:57 WIB
Jakarta - Setelah direvisi 3 menteri, cuti bersama tahun 2008 kini tinggal 4 hari lagi. Cuti bersama hanya tanggal 29, 30 September dan 3 Oktober serta tanggal 26 Desember 2008.

"Jadi cuti bersama untuk PNS tinggal 4 hari," kata Menneg PAN Taufiq Effendi.

Hal ini disampaikan Taufiq usai rapat dengan Sekjen Depnakertrans Besar Setyoko, Sekjen Depag H Bahrul, dan Sesmenkokesra Fuad dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, cuti bersama direvisi berdasarkan keputusan bersama Menakertrans, Menag RI dan Menpan nomor 1/Men/2008. Perubahan keputusan bersama nomor 55/2007 nomor KEP 22/Men/V/2007 nomor SKB03/M.PAN/V/2007 tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008. Surat keputusan ini pun berlaku mulai tanggal ditetapkan.

"Cuti bersama itu 5 hari. Tetapi cuti bersama yang masih tinggal 11 Januari yang lalu karena sudah diambil Jumat menggabung tahun baru 1429 H yang jatuh pada Kamis 10 Januari 2008," ujarnya.

Dikatakan dia, jadi cuti yang masih tersisa adalah untuk tanggal 29, 30 Sepetember dan 3 Oktober 2008. "Itu hari Senin, Selasa, Jumat yaitu cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1429 H," kata Taufiq.

Kemudian, lanjut Taufiq, tanggal 26 Desember 2008 cuti bersama setelah Hari Raya Natal.
Sedangkan libur nasional 14 hari.

"Yang ditiadakan tanggal 2 Mei, 8 Februari, dan 19 Mei 2008," kata dia. (aan/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads