"Dakwaan pertama pasal 311 ayat 1 KUHP telah terbukti," kata JPU Noor Rachmad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2008).
Dalam persidangan, Zaenal dinilai tidak dapat membuktikan SBY pernah menikah sebelum masuk Akmil. Zaenal juga tidak dapat mendatangkan saksi yang memperkuat pernyataannya tentang pernikahan SBY tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Zaenal juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan ketarangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, dia bersikap kooperatif dan pernah meminta maaf secara tertulis.
Ketua majelis hakim Agoeng Rahardjo memberi waktu satu minggu kepada Zaenal untuk menyusun pledoi atau pembelaan, namun zaenal meminta agar pledoinya bisa dibacakan lebih cepat.
"Pak saya transpornya harus bolak-balik, kalau bisa besok saya bacakan pledoinya," pinta Zaenal.
Namun halim menolak. "Besok hakim ada acara di MA, hari Kamis libur jadi diberi waktu satu minggu," tegas Agoeng.
Usai sidang, Zaenal tidak terlalu mempermasalahkan tuntutan hakim. "1 Tahun itu artinya 12 bulan ya, lama ya," katanya.
"Tidak boleh jadi capres loh Pak?" kata wartawan. "Kalau hanya setahun boleh, kalau ada calon independen saya maju," jawab Zaenal yang ngaku memang bercita-cita jadi Presiden sejak kecil. (umi/nrl)











































