Pilot Protes Penahanan Marwoto, DPR Teruskan ke Kapolri & Dephub

Pilot Protes Penahanan Marwoto, DPR Teruskan ke Kapolri & Dephub

- detikNews
Selasa, 05 Feb 2008 12:34 WIB
Jakarta - Federasi Pilot Indonesia menyambangi DPR untuk memprotes penahanan pilot Garuda GA 200 Marwoto Komar. Ketua Komisi V Ahmad Muqowwam pun berjanji akan segera mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk meneruskan tuntutan para pilot kepada Kapolri Jenderal Sutanto dan Departemen Perhubungan (Dephub).

"Masukan-masukan ini harus segera ditindaklanjuti di Komisi V. Kami akan segera berkomunikasi dengan pihak Kepolisian RI dan Dephub. Karena kami tidak bisa langsung mengirim, kami akan kirim pada pimpinan dulu," katanya saat menemui para pilot di Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2/2008).

Tuntutan para Pilot ini yakni meminta agar penahanan Marwoto segera dicabut, meminta agar Marwoto tidak dikriminalisasi, dan menyerahkan kasus Marwoto kepada profesi dan Mahkamah Penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muqowwam, kesetiaan para pilot untuk tetap bekerja di penerbangan domestik harus diapresiasi oleh pemerintah. Karena jika tidak, akan membuat mereka putus asa dan memilih bekerja di airline milik asing.

"Kita sangat salut dengan nasionalisme teman-teman yang masih bekerja di sini. Ini harus diperhatikan, kalau tidak, bisa lari. Karena dari sisi ekonomi bukan di sini tempatnya," ujarnya.

Hal sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi V Hardi Susilo. Hardi mengatakan, tanpa melampaui kewenangan aparat kepolisian, polisi harus memperhatikan aturan-aturan mengenai penerbangan dan kode etik internasional pilot sehingga tidak ada biaya yang dirugikan.

"Kita tidak bermaksud untuk melampaui kewenangan instansi terkait. Tetapi semua harus didudukkan pada proporsinya sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya.

Pilot Garuda GA 200 Marwoto Komar telah ditetapkan menjadi tersangka kasus jatuhnya pesawat di Bandara Adisucipto Yogyakarta oleh Mapolda DIY. Marwoto ditahan pada Senin 4 Februari. (ziz/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini