Kejagung Tunggu Fatwa Waris Soeharto dalam Kasus Perdata

Kejagung Tunggu Fatwa Waris Soeharto dalam Kasus Perdata

- detikNews
Selasa, 05 Feb 2008 12:32 WIB
Jakarta - Posisi mantan Presiden Soeharto dalam kasus perdata Yayasan Supersemar akan digantikan karena dia telah meninggal. Kejaksaan Agung menunggu fatwa waris Pengadilan Agama, siapakah ahli waris Soeharto.

"Dalam menentukan ahli waris, keluarga atau anak keturunan Pak Harto harus mengajukan fatwa waris pada Pengadilan Agama mengingat beliau seorang muslim," kata JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Pudji Santoso di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (5/2/2008).

Untung menjelaskan pihaknya lalu akan meminta kepastian siapa ahli waris yang akan menggantikan kedudukan Soeharto dalam kasus penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya di hari belakang kita tidak kesulitan dalam eksekusi. Jadi tetap kita akan proses perdata di Pengadilan Negeri sekalipun tergugat meninggal, karena ahli waris juga sebagai pengganti," lanjut Untung.

Kejagung juga akan menindaklanjuti dugaan aliran dana Yayaysan Supersemar ke sejumlah perusahaan antara lain Sempati Air, Bank Duta dan PT Kiani Lestari. "Tentu kita akan mengarah ke sana juga. Itu nanti dalam proses kedua," cetusnya.

Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara Dachmer Munthe juga meminta kepastian pengganti Soeharto dalam perkara perdata. "Kalau soal harta warisannya itu internal mereka. Yang saya butuhkan siapa yang berkapasitas untuk menggantikan Soeharto," pungkasnya. (fay/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads