"Dalam menentukan ahli waris, keluarga atau anak keturunan Pak Harto harus mengajukan fatwa waris pada Pengadilan Agama mengingat beliau seorang muslim," kata JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Pudji Santoso di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (5/2/2008).
Untung menjelaskan pihaknya lalu akan meminta kepastian siapa ahli waris yang akan menggantikan kedudukan Soeharto dalam kasus penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung juga akan menindaklanjuti dugaan aliran dana Yayaysan Supersemar ke sejumlah perusahaan antara lain Sempati Air, Bank Duta dan PT Kiani Lestari. "Tentu kita akan mengarah ke sana juga. Itu nanti dalam proses kedua," cetusnya.
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara Dachmer Munthe juga meminta kepastian pengganti Soeharto dalam perkara perdata. "Kalau soal harta warisannya itu internal mereka. Yang saya butuhkan siapa yang berkapasitas untuk menggantikan Soeharto," pungkasnya. (fay/nrl)











































