"Tentu disita, karena dianggap harta tidak bertuan. Maka diserahkan ke Balai Harta Peninggalan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Untung Udji Santoso usai pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (5/2/2008).
Namun apakah aset-aset ahli waris juga akan diawasi, Untung belum memastikan. "Kita lihat nanti, kalau ahli waris menolak, semua menolak, kita serahkan ke Balai Harta Peninggalan. Tapi kalau menerima ini, aturannya masih dalam konteks perdata, sampai dengan utang atau piutang kita akan tagih," beber Untung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti ini masih kalau-kalau, kita pelajari dulu belum tentu juga menolak. Segala kemungkinan yang legal, sah menurut hukum, maka dengan seluruh instrumen hukum akan kita tempuh," tegasnya.
(umi/nrl)











































