Penahanan Pilot Garuda Marwoto Tak Akan Ditangguhkan

Penahanan Pilot Garuda Marwoto Tak Akan Ditangguhkan

- detikNews
Selasa, 05 Feb 2008 11:35 WIB
Jakarta - Pilot Garuda Marwoto Qomar resmi ditahan. Penahanan pilot yang membawa pesawat GA 200 yang naas terbakar di Yogyakarta, medio Maret 2007 lalu ini dipastikan tidak akan ditangguhkan.

"Kita lihat perkembangannya, sementara belum ada indikasi ke sana," kata Kabareskrim Mabes Pol Bambang Hendarso Dhanuri usai acara sosialisasi pengawasan reserse di Hotel Menara Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/2/2008).

Dia memastikan, penahanan yang dilakukan terhadap Marwoto telah sesuai prosedur hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di UU 15 tentang penerbangan juga kita bisa temukan fakta-fakta yuridis tentang pelanggaran hukum yang dilakukan seorang pilot, jadi kita sidik dan kita ajukan berkas perkara. Dan kalau tidak ada tindak pidana, ya tidak mungkin dijadikan tersangka," jelas Bambang.

Bambang pun tidak mengindahkan permintaan sejumlah pilot agar Marwoto disidangkan di Mahkamah Penerbangan.

"Apa pun sah-sah saja yang diajukan pilot, tapi apa pun domain hukum kita lakukan di sini, agar ada kepastian hukum," tandas Bambang. (ndr/umi)


Berita Terkait