Jakarta - Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong akan diperiksa KPK. Tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana BI akan diperiksa bersama mantan anggota Komisi IX DPR Antoni Z Abidin dan Hamka Yandhu.
"Hari ini giliran mereka yang diperiksa KPK," kata Humas KPK Johan Budi SP kepada
detikcom, Selasa (5/2/2008).
Namun demikian, Johan belum dapat memastikan ketiganya datang ke KPK atau belum. "Saya saat ini sedang berada di luar. Pemeriksaan pukul 10.00 WIB," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Komunikasi BI Rusli Simanjuntak serta Oey Hoey Tiong sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus korupsi Rp 31,5 miliar yang diserahkan kepada sejumlah anggota DPR. Uang yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia diduga dialirkan untuk memuluskan revisi UU BI yang baru.
Selain dana ke DPR, ada aliran dana yang digunakan untuk bantuan hukum bagi mantan pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar.
(aan/nrl)