"Beliau menolak mentah-mentah untuk menjadi amir," ujar Ainul Bahri alias Abu Dujana (37) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2008).
Dalam persidangan itu, Dujana bersaksi atas kasus terorisme dengan terdakwa Mbah. Laki-laki yang tertangkap di Banyumas pada 9 Juni 2007 itu beberapa kali menoleh ke arah Mbah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah Mbah, terdapat 4 sayap. Abu Dujana bertindak sebagai pemimpin syariah asykari (kemiliteran) organisasi itu.
"Secara bahasa amir dan ketua itu sama. Namun, amir dapat mengambil kebijakan tanpa musyawarah. Sedangkan ketua tidak dapat mengambil keputusan tanpa kesepakatan," ujar Dujana yang mengenakan baju koko putih itu.
Tugas ketua Lila, jelas Dujana, adalah mengkoordinasi perekrutan anggota. Selain itu, memberikan pendapat dan saran terhadap aktivitas masing-masing sayap.
Menurut Dujana, dirinya pernah disuruh Mbah mengirimkan senjata api dan bahan peledak ke Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) via Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Namun barang-barang yang dikirim pada 2006-2007 itu hanya untuk disimpan.
"Untuk mengantisipasi serangan terhadap kaum muslim di Poso," imbuhnya.
Selain itu, lanjut laki-laki yang pernah berjihad di Pakistan pada 1989 ini, dirinya juga pernah diperintah Mbah untuk mengirim uang ke Moro, Filipina. Uang tersebut untuk membantu sekitar 20 mujahid Indonesia yang berada di Moro.
"Pengirimannya 9 kali. Terkumpul dari infaq di syariah saya," sambung Abu Dujana tanpa menyebut nilai uang yang dia kirim. (irw/mly)











































