Kapolresta Bandung Barat AKBP Tedy Setiady saat dihubungi detikcom melalui telepon, Senin (4/2/2008) mengungkapkan Dedi telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta dengan ditemukannya VCD bajakan beragam jenis dari tangannya.
"Jumlahnya mencapai ribuan. Saat ini kami masih memeriksa dia dan statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Tedy.
Menurut Tedy untuk membuktikan perbuatan Dedi, pihaknya kini tengah menunggu keterangan saksi ahli agar bisa memberikan kesaksian jika perbuatan tersangka melanggar hak cipta. "Kami telah menahan barang bukti berupa VCD yang jumlahnya ribuan," ungkap dia.
Informasi yang dihimpun, Dedi ditangkap di kediamannya pada Minggu (4/2/2008) di rumahnya.
Penangkapan berawal dari penggerebekan pada 8 September 2007 lalu di Royal Disc BTC Basement E No 1. Dalam penggerebekan itu, dua dus CD dan DVD yang terdiri 1.209 keping DVD film, 80 keping DVD game PC, 14 DVD program, 710 keping CD PC.
Belum diketahui peran Dedi dalam kasus ini. Apakah dia yang memproduksi atau sebagai distributor. Dedi dijerat pasal 12 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 500 juta. (ern/nvt)











































