Widjanarko Akan Ajukan Banding

Widjanarko Akan Ajukan Banding

- detikNews
Senin, 04 Feb 2008 17:56 WIB
Jakarta - Divonis 10 tahun penjara karena terbukti korupsi membuat mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo kecewa. Dia memastikan akan mengajukan banding.

Puspoyo menyampaikan hal itu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (4/2/2008).

Widjan yang dikawal 10 pengawal pribadinya langsung diserbu wartawan yang ingin tahu sikapnya atas putusan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widjan pun tak berdaya, di tengah kerumuman wartawan, sambil naik ke sebuah kursi, dia menyatakan sikapnya.

"Saya merasa keputusan ini tidak adil. Oleh karena itu saya akan mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Saya lihat ada fakta-fakta hukum yang tidak tercover dalam persidangan," kata Widjan yang mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Fakta yang tidak tercover antara lain mengenai surat izin dari Menkeu tentang ekspor beras Bulog ke Afrika. Keputusan itu, kata Widjan, sudah melegitimasi keputusan direksi.

"Keputusan itu bukan keputusan orang perseorangan, tapi kebijakan sebuah perusahaan. Jadi tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban individu. Hal-hal lain saya tidak bisa kemukakan lebih rinci, saya katakan secara garis besar," katanya.

Widjan mengakui bisa memahami hakim mengambil sikap seperti itu karena ada  suatu suasana di luar sidang yang sedikit banyak terjadi pertimbangan majelis hakim. "Walaupun sebenarnya berada di luar fakta hukum yang ada," kata dia.

Widjan membantah hal itu terkait masalah politik. "Bukan politik, tapi saya rasa Saudara-saudara bisa terjemahkan sendiri," katanya.

Widjan sebelumnya didakwa dengan tiga dakwaan, yakni dugaan korupsi pengadaan sampi impor, ekspor beras ke Afrika sebanyak 50 ribu matriks ton yang merugikan negara Rp 78,3 miliar, dan ketiga, kasus gratifikasi dalam pengadaan komoditi Bulog. Namun dakwaan pertama dinilai tidak  terbukti. Sedangkan dakwaan kedua dan ketiga, Widjan terbukti melakukan korupsi sehingga divonis 10 tahun penjara.

(umi/nrl)


Berita Terkait