Pria berkacamata itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU pada dakwaan kedua primer dan dakwaan ketiga.
"Menyatakan terdakwa Widjanarko Puspoyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kesatu primer dan kesatu subsider," ujar ketua majelis hakim Arta Theresia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (4/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksana ekspor beras ke Afrika bukan merupakan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan Bulog pada 2005. Ekspor itu juga bukan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan pada 2004," beber Arta saat membacakan pertimbangan putusan.
Disampaikan dia, dalam pelaksanaan ekspor ke Afrika seharusnya beras masih disalurkan ke dalam negeri. Kalaupun diekspor, seharusnya dimuat dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan Bulog.
Dakwaan ketiga terkait penerimaan hadiah dalam pengadaan beras impor. Widjan terbukti melanggar pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor.
"Dari 4 bukti transfer, terbukti ada aliran dana dari Cheong Karm Chuen alias Steven yang bertindak sebagai broker dalam pengadaan beras impor," lanjut Arta.
Uang dikirim Steven dari HSBG Hongkong ke rekening PT Abil (perusahan milik adik Widjan) di Bank Bukopin. Uang tersebut dimaksudkan agar diberikan kepada terdakwa.
Dengan demikian, Widjan terbukti secara sah bersalah dalam tindak pidana turut serta melakukan korupsi dan menerima hadiah, padahal diketahui pemberian itu berhubuangan dengan jabatan dan kewenangannya.
"Menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda 500 juta. Bila tidak dibayar maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan," kata Arta sambil mengetuk palu.
Widjan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 78,3 miliar. Bila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak memenuhi uang pengganti yang diminta, maka Widjan harus dipenjara 2 tahun.
Widjan mendengarkan vonis sambil berdiri. Wajahnya tampak tenang dan tidak berekspresi marah, kecewa, atau sedih saat mendengarkan vonis. Putusan 10 tahun penjara ini lebih rendah 4 tahun dari tuntutan JPU.
Di kursi pengunjung tampak istri Widjan Endang Ernawati dan putranya, Rinaldi Puspoyo. Sidang dimulai pukul 15.40 WIB dan berakhir 17.10 WIB. (nvt/nrl)











































