Karena itu, publik diingatkan untuk terus mengawal penanganan perkara tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar politisasi kasus yang terjadi belakangan tidak semakin membesar.
Koordinator Divisi Informasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, Minggu, menegaskan, apapun alasannya, aliran dana itu salah secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Topan, kasus aliran dana BI itu bermula dari keinginan BI membantu aparatnya yang terjerat kasus penyalahgunaan dana BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena itu, kata dia, dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang digunakan untuk keperluan tersebut bisa jadi lebih besar dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Baik yang dialirkan ke DPR maupun yang untuk penyelesaian hukum semuanya cacat hukum. Tapi kita harus proporsional. Jangan karena stigma DPR yang memang bobrok, kita lantas terlena dan menyalahkan DPR saja. Yang untuk penyelesaian masalah hukum itu jauh lebih besar," ujarnya.
"Pertanyaaannnya, berapa yang untuk fee lawyer, berapa yang untuk jaksa dan hakim seperti dilaporkan BPK itu. Ada upaya untuk menutupiyang ini," tambah Topan.
Informasi yang berkembang selama ini, dana dari YPPI untuk disemunasi anggota DPR Rp 31,5 miliar, sedangkan untuk penyelesaian masalah hukum Rp 68,5 miliar.
Ichsanuddin Noorsy dari Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM menilai, DPR seharusnya memberikan mandat kepada BPK untuk melakukan uadit forensik terhadap dugaan aliran dana BI itu.
Menurut Noorsy, dengan dilakukannya audit forensik maka akuntabilitas aliran dana dapat diketahui secara jelas. "Duduk permasalahannya juga jadi proporsional, tidak jadi fitnah, dan tidak ada tudingan ini dipakai untuk kepentingan pribadi dan sebagainya," katanya.
(mar/mar)











































