Publik Harus Awasi Kasus Aliran Dana BI

Publik Harus Awasi Kasus Aliran Dana BI

- detikNews
Minggu, 03 Feb 2008 20:13 WIB
Jakarta - Dari Rp 100 miliar aliran dana  milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang digunakan oleh Bank Indonesia (BI), porsi terbesar dana itu dialokasikan untuk penyelesaian masalah hukum para pejabat BI, sementara  sebagian  lain untuk diseminasi di DPR  terkait  kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Karena  itu,  publik diingatkan  untuk  terus mengawal penanganan perkara tersebut di Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK)  agar politisasi kasus yang terjadi  belakangan  tidak semakin membesar.

Koordinator Divisi Informasi Indonesia Corruption Watch (ICW),  Adnan  Topan Husodo, Minggu, menegaskan, apapun  alasannya, aliran dana itu salah secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski  demikian, dia  mengingatkan  agar publik tetap proporsional  dan  tidak terjebak  pada upaya-upaya kelompok tertentu  yang  hendak menggeser substansi perkara.

Menurut  Topan, kasus aliran dana BI itu  bermula dari keinginan  BI membantu aparatnya yang terjerat kasus  penyalahgunaan  dana BLBI yang ditangani Kejaksaan  Agung  (Kejagung). Karena itu, kata dia, dana dari Yayasan  Pengembangan Perbankan  Indonesia (YPPI) yang digunakan untuk keperluan tersebut bisa jadi lebih besar dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Baik yang dialirkan ke DPR maupun yang untuk penyelesaian hukum semuanya cacat hukum. Tapi kita harus proporsional. Jangan karena stigma DPR yang memang  bobrok, kita lantas terlena dan menyalahkan DPR saja. Yang untuk penyelesaian masalah hukum itu jauh lebih besar," ujarnya.  

"Pertanyaaannnya, berapa yang untuk fee lawyer, berapa yang untuk jaksa dan hakim seperti dilaporkan BPK itu. Ada upaya untuk menutupiyang ini," tambah Topan.

Informasi yang berkembang selama ini, dana dari YPPI untuk disemunasi anggota DPR Rp 31,5 miliar, sedangkan untuk penyelesaian  masalah  hukum Rp 68,5 miliar.

Ichsanuddin Noorsy dari  Pusat Studi Ekonomi  Kerakyatan UGM menilai, DPR seharusnya  memberikan mandat  kepada BPK untuk melakukan uadit  forensik  terhadap dugaan aliran dana BI itu.

Menurut Noorsy, dengan  dilakukannya audit forensik maka akuntabilitas aliran dana dapat  diketahui  secara jelas. "Duduk permasalahannya juga jadi  proporsional, tidak jadi fitnah, dan tidak ada tudingan ini  dipakai untuk kepentingan pribadi dan  sebagainya," katanya.

(mar/mar)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads