"Kami menduga Kapolda Riau, sudah mulai main mata dengan cukong kayu. Kami dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Kapolda Riau untuk menanyakan bagaimana hasil penyidikan mereka sepanjang tahun 2007," ujar Direktur Walhi Riau Johny Mundung dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (4/2/2008) di Pekanbaru.
"Tak zamannya lagi sembunyi-sembunyi, kalau kasus ini sudah di-SP3-kan, tolong beri tahu kepada publik alasan apa polisi menghentikan penyidikannya," tegas Johny.
Yang tidak habis pikir lagi, kata dia, belum lama ini Brigjen Sujtiptadi mengatakan, tidak akan memeriksa 5 bupati dan Gubernur Riau Rusli Zainal yang selama ini diduga terlibat illegal logging. Padahal September 2007 silam, Polda Riau sudah mengirim surat permohonan pemeriksaan ke presiden terhadap bupati dan Gubernur Riau.
"Tapi kok tiba-tiba Kapolda Riau menyebut pihaknya tidak akan memeriksa bupati dan gubernur tanpa ada alasan yang jelas. Padahal bupati dan gubernur diduga kuat terlibat atas penerbitan izin pemanfaatan kayu. Aneh kan kenapa tiba-tiba Kapolda Riau menghentikan penyidikannya," sambung Johny.
Menurut dia, sejak Februari 2007 lalu, pihaknya selaku pelapor kasus illegal logging berharap banyak kepada pemerintahan SBY. Apalagi dalam gebrakan pertamanya, Polda Riau terlihat serius, sehingga mampu menetapkan 200 tersangka dengan 189 kasus illegal logging, termasuk keterlibatan bupati dan gubernur.
"Kalau Kapolda Riau benar-benar menghentikan penyidikan kepada bupati dan gubernur, masalah ini akan kita bawa ke DPR dan presiden. Kami tidak akan menyerah dalam masalah ini, siapapun yang terlibat perambahan hutan harus diadili, jangan ada main mata dalam masalah ini," tegas Johny.
Pihak kejaksaan hingga awal Februari 2008 ini, menyebut belum menerima berkas illegal loging yang dikembalikan kepada pihak penyidik. Menurut Humas Kejaksaan Tinggi Riau D Pasaribu SH, pengembalian sekitar 40 berkas pada awal Oktober 2007 lalu, semata mata untuk dilengkapi penyidik.
"Kekurangan puluhan berkas yang dikembalikan itu, antara lain menyangkut administrasi formalitas yang kurang, kesaksian yang kurang, hingga kepada saksi saki yang belum lengkap, termasuk dari kepala daerah selaku pemberi izin. Perbaikan ini benar benar dimaksudkan agar berkas yang akan diajukan, tidak blunder," jelas Pasaribu.
(cha/nvt)











































