"Tap MPR No XI tidak mungkin dicabut, karena kalau sampai dicabut alangkah tidak reformasinya bangsa ini. Judulnya saja pelaksanaan tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," ujar Hidayat kepada rombongan Komite Pemurnian Reformasi '98 di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2008).
Menurut mantan Presiden PKS ini, Tap tersebut tidak akan dicabut sebelum Indonesia benar-benar bebas dari KKN dan terbentuknya UU baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat juga setuju dengan tuntutan Komite Pemurnian Reformasi '98 tentang tidak perlunya Soeharto diberi gelar pahlawan sebelum kasus hukum selesai.
"Gelar pahlawan sebelum status hukumnya selesai aneh kalau diberikan. Mestinya pemerintah segera mengapresiasi gelar kepada tokoh perjuangan kemerdekaan seperti Bung Tomo dan M Natsir," cetus Hidayat.
TAP MPR No XI/MPR/1998 berisi penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam pasal 4 tersebut menyebutkan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Setelah pertemuan bubar, Hidayat lalu menemui aksi Komite Pemurnian Reformasi '98 yang digelar di luar gedung DPR. Aksi sekitar 30 orang itu meminta gelar pahlawan bagi almarhum Soeharto tidak diberikan.
(nik/umi)











































