KPK dinilai masih melakukan tebang pilih. KPK seharusnya juga menyidik ketua pembina dan wakil ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Keduanya juga menjadi anggota Dewan Gubernur BI saat itu, yaitu AP dan MHS.
"KPK harus mengusut dua nama ini. Kalau tidak, ini jelas terang benderang ada tebang pilih," ujar Koordonator ICW Teten Masduki dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV/D, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, lanjutnya, BI dan YPPI adalah dua institusi yang berbeda. "Pasti ada pihak yang sengaja menjadi inisiator untuk membawa dan membahas surat pengajuan kepada YPPI tersebut dalam Rapat Dewan Gubernur. Inisiator ini yang seharusnya diungkap KPK," cetusnya.
Teten lalu mengurai aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar ke anggota DPR dan aparat penegak hukum berawal dari Rapat Dewan Gubernur BI pada 20 Maret 2003, saat Gubernur BI dijabat Syahril Sabirin. Pengajuan dana bantuan hukum tersebut diajukan tiga mantan pejabat BI, yaitu HB, PS dan HS. Masing-masing memperoleh Rp 5 miliar.
Pengajuan dana bantuan hukum itu juga karena Direktorat Hukum BI tidak mampu mendanai ketiganya.
Lalu pada 3 Juni 2003, RDG memutuskan untuk penyediaan dana bagi YPPI sebesar Rp 100 miliar. AP dan MHS menjadi penting untuk diperiksa, karena menurut Teten, keduanya pada saat itu menjabat rangkap sebagai anggota Dewan Gubernur dan Dewan Pembina YPPI.
Realisasi dana itu sendiri baru dilakukan pada 22 Juli 2003 sebesar Rp 71,5 miliar. RDG tersebut dihadiri oleh Burhanudin Abdullah, Anwar Nasution, Maulana Ibrahim, Bunbunan Hutapea, Aulia Pohan, Maman Husein Soemantri, Aslim Tadjudin, Roswita Rosa, Rusli Simanjuntak, dan Purantari Budiman. (rmd/umi)











































