PK Kedua Amrozy Cs Diterima PN Denpasar

PK Kedua Amrozy Cs Diterima PN Denpasar

- detikNews
Senin, 04 Feb 2008 14:56 WIB
Denpasar - Waktu eksekusi terpidana mati bom Bali I Amrozy cs bakal molor lagi. Sebab PN Denpasar telah menerima dan segera memeriksa PK kedua mereka. PK pertama telah ditolak MA.

Soal PK kedua Amrozi cs itu disampaikan Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya di kantornya Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (4/02/2008).

"Hari ini kita mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa perkara PK Amrozy cs," kata Wirya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua majelis hakim yang akan memeriksa perkara PK Amrozi cs adalah I Nyoman Sutama yang akan memeriksa PK Amrozy, Ida Bagus Putu Madena untuk PK Imam Samudera, dan hakim Daniel Palitin untuk PK Ali Gufron.

Wirya enggan menjelaskan alasan diterimanya PK kedua Amrozy cs. "Ini adalah perintah MA. MA telah merespons PK mereka," katanya.

Permohonan Amrozy cs yang tidak dikabulkan adalah permintaan agar persidangan PK digelar di PN Cilacap. Karena itu, persidangan tetap digelar di PN Denpasar.

Hingga kini belum ditentukan jadwal persidangan. Majelis hakim Daniel Palitin mengatakan, akan segera rapat dengan hakim lainnya untuk menentukan jadwal persidangan. "Persidangan akan kita gelar dalam waktu bersamaan," ujar Palitin.

(gds/umi)



Berita Terkait