Soal PK kedua Amrozi cs itu disampaikan Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya di kantornya Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (4/02/2008).
"Hari ini kita mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa perkara PK Amrozy cs," kata Wirya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirya enggan menjelaskan alasan diterimanya PK kedua Amrozy cs. "Ini adalah perintah MA. MA telah merespons PK mereka," katanya.
Permohonan Amrozy cs yang tidak dikabulkan adalah permintaan agar persidangan PK digelar di PN Cilacap. Karena itu, persidangan tetap digelar di PN Denpasar.
Hingga kini belum ditentukan jadwal persidangan. Majelis hakim Daniel Palitin mengatakan, akan segera rapat dengan hakim lainnya untuk menentukan jadwal persidangan. "Persidangan akan kita gelar dalam waktu bersamaan," ujar Palitin.
(gds/umi)











































