Diduga Ada Oknum Lain yang Korupsi, Aset Asabri Perlu Diaudit

Diduga Ada Oknum Lain yang Korupsi, Aset Asabri Perlu Diaudit

- detikNews
Senin, 04 Feb 2008 13:53 WIB
Jakarta - Audit independen terkait kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asabri perlu dilakukan. Hal itu untuk memperjelas keinginan Departemen Pertahanan dan Mabes TNI untuk melakukan transparansi bisnis.

Kedua instansi ini dinilai perlu mengaudit aset PT Asabri untuk mengungkap keterlibatan oknum lainnya, selain Henry Leo dan Mayjen (Purn) Subarda Mihardja.

"Sepertinya memang terkesan ada keinginan pihak-pihak tertentu untuk melokalisir kasus ini hanya pada keterlibatan Henry Leo dan Mayjen (Pur) Subarda," kata Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Hendardi yang dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (4/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat tidak mungkin kebijakan-kebijakan hanya diambil keduanya. Audit independen harusnya dilakukan untuk memperjelas keinginan Dephan dan Mabes TNI terhadap transparansi bisnis tentara," imbuhnya.

Panglima TNI, menurut Hendardi, perlu menghilangkan opini-opini yang menyebutkan tingkat kesejahteraan yang tidak merata di kalangan tentara menjadi pemakluman berbagai peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI.

Audit menyeluruh terhadap bisnis tentara, termasuk aset PT Asabri, yang kasusnya kini disidangkan di pengadilan, adalah pintu untuk menghilangkan opini miring tersebut. Sebab kasus itu melibatkan uang prajurit juga.

"Majelis hakim dan jaksa harus mengungkap tuntas kasus ini dengan meminta Departemen Pertahanan dan Mabes TNI mengaudit aset-aset tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," sambung pria berkumis ini.

Hendardi menjelaskan, audit tersebut juga menjadi ukuran terbuka atau tidaknya TNI dalam memperjuangkan kesejahteraan prajuritnya. Apalagi selama ini, proyek utama Asabri adalah membangun rumah bagi para prajurit yang belakangan dananya justru diduga dikorupsi.

"Di saat yang sama, majelis hakim dan jaksa diminta peka untuk mengungkap tuntas ihwal kasus ini dan aliran dananya," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Henry Leo mengatakan, setidaknya ada US$ 10.7688.060 uang negara yang disinyalir hilang sebagai ekses kasus ini.

Henry dalam pemeriksaan menyatakan telah menyerahkan aset berupa Gedung Plaza Mutiara yang ditaksir nilainya Rp 275 miliar, 30 aset lahan, serta 2,3 hektar tanah di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta. Dana konsesi batu bara atas nama PT Bharinto Ekatama senilai Rp 135 miliar.

Kepemilikan Henry di Plaza Mutiara mencapai 91 persen, yang menurutnya tidak sampai Yayasan Kesejahteraan dan Perumahan Prajurit (YKPP), negara dan prajurit. Henry mensinyalir aset-aset PT Asabri telah digelapkan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab, untuk itu perlu adanya audit independen. (zal/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads