Daftar Parpol Hanya Rp 200 Ribu, Lebih Mudah dari Daftar SD

Daftar Parpol Hanya Rp 200 Ribu, Lebih Mudah dari Daftar SD

- detikNews
Senin, 04 Feb 2008 13:40 WIB
Jakarta - Sekarang, mendaftarkan partai politik (parpol) sangat mudah. Biaya yang dikeluarkan pun hanya Rp 200 ribu. Lebih mudah daripada mendaftarkan anak di SD atau SMP.

"Lebih susah mendaftar di SMP dan SD daripada mendaftar partai," cetus Direktur Hukum Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM, Haidir Amin Daud, dalam workshop jurnalis di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (4/2/2008).

Parpol-parpol tinggal melengkapi berkasnya, lalu disahkan sebagai badan hukum setelah diverifikas keabsahan dokumennya. "Seperti mendaftarkan perusahaan terbatas saja," imbuh Haidir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran parpol hanya memakan biaya Rp 200 ribu yang disetorkan ke negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). "Itu juga nanti dibayar setelah penandatanganan SK badan hukum oleh menteri. Jadi sudah badan hukum dulu, baru bayar," tambah Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga.

Atas dasar itu, baik Haidir maupun Syamsudin sekali lagi menekankan, tidak benar ada pemungutan dana berlebihan dalam pendaftaran parpol. Jika ada, silakan partai-partai tersebut mengadukannya ke Dirjen AHU. (aba/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads