"Lebih susah mendaftar di SMP dan SD daripada mendaftar partai," cetus Direktur Hukum Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM, Haidir Amin Daud, dalam workshop jurnalis di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (4/2/2008).
Parpol-parpol tinggal melengkapi berkasnya, lalu disahkan sebagai badan hukum setelah diverifikas keabsahan dokumennya. "Seperti mendaftarkan perusahaan terbatas saja," imbuh Haidir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, baik Haidir maupun Syamsudin sekali lagi menekankan, tidak benar ada pemungutan dana berlebihan dalam pendaftaran parpol. Jika ada, silakan partai-partai tersebut mengadukannya ke Dirjen AHU. (aba/nvt)











































