"Kita setuju upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menanggulangi banjir. Namun, pemberlakuan Perpres ini akan merugikan masyarakat yang digusur. Perpres ini terkesan ada unsur pemaksaan kepada warga," kata Ketua YLBHI Patra M Zen di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2008).
Dalam penanggulangan banjir, Patra mengingatkan agar pemerintah pusat dan Pemprov DKI jangan sampai tidak memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar BKT, terutama soal ganti rugi.
Seperti diketahui, seusai peninjauan banjir Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan memberlakukan Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan bagi Kepentingan
Umum untuk memuluskan BKT. Perpres 36/2005 ini telah direvisi menjadi Perpres 65/2006.
Namun Perpres itu dianggap merugikan masyarakat dan terkesan represif karena masyarakat hanya diberi waktu 120 hari untuk menerima usulan ganti rugi yang ditawarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
"Suka atau tidak suka, masyarakat yang menanggung kerugian. Pemda DKI bisa saja mengatakan ganti rugi seenaknya, lalu dititipkan ke pengadilan," ungkap Patra.
Patra mencontohkan, apabila ganti rugi yang diberikan Pemda DKI Jakarta kepada masyarakat sebanding atau lebih, tentunya masyarakat akan menerima dengan senang hati.
"Kalau masyarakat yang kena gusuran diganti dengan uang, tanah pengganti dan pemukiman yang layak, mungkin tidak ada penolakan dan demonstrasi," imbuhnya
(zal/umi)











































