KPK seharusnya memeriksa semua pejabat BI yang terlibat dalam pengambilan keputusan pengucuran dana Rp 100 miliar.
"Mengapa hanya Burhanuddin Abdullah yang dijadikan tersangka, sementara anggota Dewan Gubernur lainnya tidak. Saya tidak ingin membela, tetapi seharusnya Dewan Gubernur yang terlibat dalam hal ini turut diperiksa dan bertanggung jawab," kata kordinator ICW Teten Masduki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Teten, jika mengacu pada kronologi waktu, persetujuan prinsip pengguna dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dimulai sejak posisi Gubernur BI dijabat Syahril Sabirin.
Sejak era Syahril, semua Dewan Gubernur memberikan persetujuan membantu pembiayaan hukum mantan Dewan Gubernur yang menjalani proses hukum dalam kasus penyelewengan dana BLBI.
"Jika KPK mau menelusuri pejabat BI dan YPPI yang mengambil inisiatif penyimpangan dana Rp 100 miliar, seharusnya dimulai sejak era Syahril ini," cetus Teten.
ICW juga menyesalkan KPK yang belum menyentuh sama sekali anggota DPR atau mantan anggota DPR yang disebut-sebut menerima dana dalam dokumen BI.
"Seharusnya semua pihak yang telah berurusan dengan Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong ditetapkan sebagai tersangka. Karena sulit untuk menghindar bahwa proses hukum BI ini telah tercemar oleh kepentingan politik," sambung Teten.
Indikasi adanya intervensi politik lain, lanjut dia, adalah penetapan status tersangka yang waktunya hampir bersamaan dengan pemilihan Gubernur BI bulan Februari ini.
"Berbeda dengan kebijakan pimpinan KPK sebelumnya, bersikukuh untuk tidak mengumumkan proses hukum menjelang atau bersamaan pergantian pejabat publik. Karena itu rawan dengan perangkap citra politisasi kasus," tandas Teten.
3 Pejabat BI yang telah ditetapkan tersangaka oleh KPK adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, eks Kepala Komunikasi Rusli Simanjuntak, dan eks Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. (nvt/nrl)











































