"Saat ini perlu dipikirkan cara-cara untuk memeriksa pilot bila melakukan kesalahan dalam penerbangan. Bukan dikriminalkan," kata kuasa hukum Marwoto, M Assegaf, saat mendampingi kliennya yang diperiksa di Mapolda DIY, Jl Ring Road Utara, Yogyakarta, Senin (4/2/2008).
Assegaf mengharapkan pemerintah, dalam hal ini Departemen Perhubungan, dan asosiasi pilot mengambil bersikap. Dia mencontohkan perlakuan berbeda yang diterima para kapten atau nahkoda kapal.
"Seperti kasus kecelakaan laut, bila ada kapten kapal atau nahkoda yang mengalami kecelakaan mereka tidak disidik atau dikriminalkan. Tapi melalui peradilan di mahkamah pelayaran," ujar Assegaf.
Dia melanjutkan, bila di mahkamah pelayaran ditemukan ada kelalaian, hukumannya berupa hukuman administratif, yakni lisensi berlayar dicabut dalam jangka waktu tertentu.
"Kenapa hal ini tidak dilakukan dalam penerbangan. Kita berharap pemerintah bisa melakukan itu," cetus Assegaf.
Sementara itu, pilot Marwoto hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya. Sebelumnya statusnya sebagai saksi. Namun karena status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, polisi menetapkan Marwoto sebagai tersangka.
(bal/umi)











































