"Kita justru akan melakukan perlawanan terhadap upaya penggusuran, apalagi dengan menggunakan Perpres tersebut karena hingga kini pemerintah belum memberikan alternatif lain kepada warga," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Asvinawati dalam bincang-bincang dengan detikcom di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2008).
Menurut Asvin, selama ini pihaknya mendukung upaya pemerintah DKI Jakarta dalam mengatasi Persoalan banjir yang tiap tahun melanda ibukota. Namun sayangnya, pemerintah belum melakukan audit terhadap berbagai persoalan yang ada untuk mengatasi banjir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu semua yang belum diaudit dan belum ada bandingan bahwa BKT akan mengatasi banjir di Jakarta," jelas Asvin lagi.
Asvin berharap upaya pemerintah dalam membangun BKT benar-benar untuk meningkatkan penataan kota bagi kepentingan masyarakat, tapi jangan pula mengorbankan masyarakat.
"Harus ada ganti rugi yang layak dan direlokasi ke tempat yang lebih bagus dari tempat semula, kan itu yang diharapkan masyarakat," pintanya.
Sebab, lanjut Asvin, sampai saat ini masyarakat belum tahu nilai ganti rugi dan akan direlokasi ke mana. Padahal, selama ini warga yang tinggal di wilayah yang akan terkena proyek BKT mencari nafkah sehari-hari di sekitar tempat tinggalnya.
"Ini yang seharusnya dipikirkan oleh pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta," tandas Asvin saat menanggapi pernyataan Wapres Jusuf Kalla.
Kalla menegaskan, bila warga tidak mau bekerjasama dalam pembangunan BKT, maka pemerintah akan memaksa warga menyerahkan tanahnya melalui mekanisme pengadilan seperti diatur dalam Perpres No 36/2006.
(zal/umi)











































