Curhat Widjanarko: Saya Khatam Al Qur'an di Cipinang

Curhat Widjanarko: Saya Khatam Al Qur'an di Cipinang

- detikNews
Senin, 04 Feb 2008 12:18 WIB
Jakarta - Vonis atas mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo akan dibacakan. Menjelang vonis, Widjan pun mencurahkan isi hatinya . Dalam curhatnya, dia mengatakan telah khatam Al Qur'an saat di tahanan.

"Saya pasrah saja. Allah pasti akan memberi semua yang terbaik bagi umatnya. Saya juga sudah berdoa. Saya ini khatam Al Qur'an selama di Cipinang, yang mungkin tidak bisa saya lakukan kalau saya tidak ditahan. Saya serahkan semuanya, kebijakan dan kearifan majelis hakim," jelas Widjan.

Hal itu disampaikan dia saat menunggu sidang digelar di depan ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (4/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan pria berkacamata ini, kasus yang membelitnya sangat dipaksakan. "Saya waktu itu diberhentikan (dari jabatan Dirut Perum Bulog) tanpa surat. Lalu pengganti saya sudah ada besoknya. Agak aneh kan," ujarnya.

Dengan balutan kemeja putih dan celana abu-abu, Widjan tampak tenang. Dia didampingi sang istri, Endang Ernawati. Beberapa kerabat dan rekannya pun menyertai Widjan.

Kepada wartawan, Widjan juga menceritakan tentang Museum Layang-layang di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, yang didirikan istrinya.

"Sebulan bisa sampai 3 ribu pengunjungnya. Istri saya ini melestarikan layang-layang yang banyak orang sudah melupakannya," ujar dia sambil melirik istrinya.

"Beberapa kali didatangi siswa sekolah. Lebih banyak sekolah asing dan internasional yang datang," imbuh Widjan.

Widjan sebelumnya mendapatkan 3 dakwaan sekaligus, yakni kasus korupsi dalam pengadaan sapi potong dari Australia pada tahun 2001. Kedua, korupsi dalam ekspor beras ke Afrika Selatan pada tahun 2004. Ketiga, gratifikasi dalam impor beras Bulog pada 2001-2005.

JPU Yuni Daru Winarsih menuntutnya dengan pidana 14 tahun penjara dan denda 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Widjan pun diminta membayar uang pengganti Rp 78,3 milyar. Jika uang tersebut tidak dibayar selama sebulan, maka harta benda akan disita dan dilelang. Dia akan dipenjara 4 tahun jika hartanya tidak memenuhi uang yang diwajibkan. (nvt/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads