Penjualan itu dilakukan sejak Juli 2006 hingga Januari 2008.
Keterangan yang diperoleh dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Senin (4/2/2008) menyebutkan, pasca penangkapan V Sathia Moorthy (40) dan Malathi Alagu (36), pemeriksaan terus dilakukan untuk mengetahui kasus-kasus trafiking yang dilakukan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 130 orang yang sudah diberangkatkan tersebut, 25 orang di antaranya kita ketahui berada di Malaysia. Kita sedang berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menangani kasus ini. Para korban mayoritas berusia 16 tahun sampai 20 tahun ini," kata Ronny F Sompie.
Pasca penangkapan pasangan asal Malaysia tersebut pada 14 Januari 2008 lalu, menunjukkan para korban umumnya dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka diiming-imingin gaji 400 ringgit Malaysia per bulan.
Pengecekan yang dilakukan di Kantor Catatan Sipil Asahan menunjukkan terdapat 18 berkas yang diajukan untuk paspor. Sedangkan pengecekan di Imigrasi Tanjung Balai terdapat 19 berkas pengurusan paspor dengan jenis paspor wisata. Paspor itu kemudian diubah menjadi paspor tenaga kerja di Malaysia.
Seperti diberitakan pada 14 Januari 2008, polisi membongkar sindikat trafiking. Dari lima tersangka yang ditangkap, dua di antaranya pasangan suami istri asal Petaling Jaya, Kuala Lumpur, V Sathia Moorthy dan Malathi Alagu.
Terbongkarnya sindikat trafiking ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban yang kehilangan anak perempuannya yang berusia 16 tahun, Loraida Sihaloho. Polisi berhasil menyelamatkan korban dan menangkap para pelaku di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
(rul/umi)











































