Sesuai jadwal, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (4/2/2008), akan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi. Namun karena alasan mendapat tugas mendadak, kedua saksi yang merupakan mantan pejabat Bulog itu batal hadir.
"Kami mohon maaf karena alasan mendesak saksi yang bersangkutan belum dapat kami hadirkan," kata JPN Ivan Damanik, sambil menunjukkan surat penugasan ke luar negeri dua saksinya kepada hakim ketua Haswandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mengupayakan mereka datang minggu depan. Ini kan kasus ini perdata bukan pidana jadi tidak bisa dijemput paksa," sahut Ivan.
Kasus ini bermula dari tukar guling antara PT Goro Batara Sakti dengan Bulog yang ketika itu dipimpin oleh Beddu Amang. Dalam gugatan perdata ysng diajukan, pemerintah menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 550 miliar.
(bal/nrl)











































