Sedang di Luar Negeri, 2 Saksi Kasus Ruislag Goro Absen Sidang

Sedang di Luar Negeri, 2 Saksi Kasus Ruislag Goro Absen Sidang

- detikNews
Senin, 04 Feb 2008 11:29 WIB
Jakarta - Persidangan kasus gugatan perbuatan melawan hukum dalam ruislag (tukar guling) lahan antara PT Goro Batara Sakti dengan pemerintah terpaksa ditunda. 2 Orang saksi yang akan dihadirkan jaksa pengacara negara (JPN) sedang berada di luar negeri.  

Sesuai jadwal, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya,  Senin (4/2/2008), akan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi. Namun karena alasan mendapat tugas mendadak, kedua saksi yang merupakan mantan pejabat Bulog itu batal hadir.

"Kami mohon maaf karena alasan mendesak saksi yang bersangkutan belum dapat kami hadirkan," kata JPN Ivan Damanik, sambil menunjukkan surat penugasan ke luar negeri dua saksinya kepada hakim ketua Haswandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haswandi pun memberi kesempatan kepada JPN menghadirkan kedua saksinya pada persidangan mendatang Senin 11 Februari. "Kami beri waktu 1 kali lagi untuk mengajukan saksi. Jadi nanti dibawa sekaligus," tegas Haswandi.

"Kami akan mengupayakan mereka datang minggu depan. Ini kan kasus ini perdata bukan pidana jadi tidak bisa dijemput paksa," sahut Ivan.

Kasus ini bermula dari tukar guling antara PT Goro Batara Sakti dengan Bulog yang ketika itu dipimpin oleh Beddu Amang. Dalam gugatan perdata ysng diajukan, pemerintah menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 550 miliar.
(bal/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads