Polda DIY Periksa Lagi Pilot Garuda GA 200 Marwoto

Polda DIY Periksa Lagi Pilot Garuda GA 200 Marwoto

- detikNews
Senin, 04 Feb 2008 11:14 WIB
Yogyakarta - Untuk keempat kalinya, Polda DIY memeriksa Marwoto, pilot Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 200 yang jatuh dan terbakar di Yogyakarta pada 7 Maret 2007 lalu. Pemeriksaan dilakukan tertutup.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB di Mapolda DIY, Jalan Ring Road Utara, Condong Catur, Depok, Sleman, Senin (4/2/2008). Hingga pukul 11.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.

Belum ada keterangan resmi dari polisi atau pun pengacara Marwoto soal pemeriksaan yang dilakukan di Unit Tindak Pidana Tertentu itu. Dalam pemeriksaan Marwoto didampingi pengacaranya Kamal Firdaus dan M Assegaf. Marwoto diperiksa AKP Rudy.
ย 
M Assegaf menegaskan, pihaknya belum tahu materi pemeriksaan terhadap kliennya yang sudah ditetapkans ebagai tersangka sekitar 2 bulan lalu. "Saya belum tahu, kita tunggu saja," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Assegaf, penetapan status tersangka Marwoto memancing reaksi dari asosiasi pilot internasional kepada Asosiasi Pilot Garuda.

Assegaf juga menilai aparat salah dalam menerapkan UU tentang pilot. Dalamย  UU itu pilot tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Marwoto lainnya, Kamal Firdaus mengatakan, pemeriksaan kliennya kali ini hampir sama dengan pemeriksaan saat dia diperiksa sebagai saksi.

"Tapi ada beberapa pertanyaan yang ditekankan, misalmnua jalannya penerbangan dari bandara Cengkareng hingga Adi Sucipto," katanya.

Marwoto, kata dia, dojerat pasal 359, 360, 361, dan 479 poin g KUHP.
Insiden Garuda di Yogyakarta menyebabkan 21 orang tewas, beberapa di antaranya warga Australia. (umi/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads