Agar BKT Solusi Banjir Tuntas, Perpres 36/2005 Akan Dipakai

Agar BKT Solusi Banjir Tuntas, Perpres 36/2005 Akan Dipakai

- detikNews
Minggu, 03 Feb 2008 18:24 WIB
Jakarta - Kesabaran pemerintah tampaknya sudah habis atas terus mundurnya penyelesaian proyek Banjir Kanal Timur (BKT). Padahal BKT selama ini dianggap sebagai solusi jitu mengatasi banjir ibukota.

Sebagai jalan keluarnya, pemerintah akan menggunakan Perpres 36/2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Hal ini diisyaratkan oleh Wapres Jusuf Kalla usai meninjau banjir Jakarta dari udara, Minggu (3/2/2008).

"Kalau nggak bisa kerja sama, kita akan gunakan Perpres 36 yang memaksa menyerahkan lahan melalui proses di pengadilan," kata JK di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Proyek BKT dijadwalkan selesai 100% pada tahun 2008. Tapi, sejauh ini Pemprov DKI Jakarta baru berhasil membebaskan 70% lahan, sementara sisanya masih terkendala dengan belum disepakatinya nilai ganti rugi.

JK juga menuturkan, berdasar pemantauan 3 jam di udara, terlihat bahwa masalah lahan merupakan kunci penyelesaian banjir di ibukota. Maka kerjasama dari warga mutlak dibutuhkan agar banjir tidak terus terulang.

"Kalau masyarakat ingin banjir selesai, harus kerja sama. Memang kita tidak ada anggaran yang cukup. Tapi kalau tidak ada kerja sama ya susah juga kita mengatasinya," ujar JK.

Perpres 36/2006 keluar 3 Mei 2005 lalu dan merupakan pengganti Keputusan Presiden (Keppres) No 55/1993. Perpres itu antara lain berisi pencabutan hak atas tanah bagi mereka yang menolak tanahnya digunakan untuk kepentingan umum. Saat keluar, Perpres ini banyak mendapatkan tentangan.
(nrl/nrl)


Berita Terkait