"Dengan surat pengeluaran itu untuk direnungkan. Kalau 2 nonaktif, tinggal 3 orang, bagaimana kondisinya. Tidak semua keputusan menyelesaikan masalah," kata Mardiyanto di Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (1/2/2008) malam.
Menurut Mardiyanto, KPU berkonsultasi dengan dirinya pada Kamis 31 Januari 2008. Pertemuan ini menurut Mardiyanto adalah bentuk komunikasi antar mitra kerja dan bukan bentuk intervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiyanto menyampaikan sikap Depdagri agar jajaran di daerah menomorsatukan netralitas. Proses perhitungan ulang dalam Pilkada Malut menurut Mardiyanto adalah proses rumit yang harus disepakati seluruh pihak terutama para kandidat untuk menghindari sengketa.
"Kesepakatan elit adalah penting. Kalau perhitungan ulang bagaimana sehingga ini menjadi jernih," pungkasnya.
Ketua KPU Malut Muhammad Rahmi Husen dan anggota KPU Malut Nurbaya Soleman diberhentikan sementara oleh KPU Pusat dalam rapat pleno KPU pada 30 Januari 2008. Surat pemberhentian sementara bernomor 32/SK/KPU/2008 telah diterima Penjabat Gubernur Maluku Utara Timbul Pudjianto dan Sekretariat KPU Malut. (fay/aba)











































