Divonis 4 Tahun, Widjo Kecewa

Divonis 4 Tahun, Widjo Kecewa

- detikNews
Jumat, 01 Feb 2008 19:07 WIB
Jakarta - Widjokongko Puspoyo divonis 4 tahun penjara karena terlibat korupsi Bulog dan menggelapkan pajak perusahaannya. Adik kandung mantan Perum Bulog Widjanarko Puspoyo itu pun berniat mengajukan banding.

"Terus terang saya kecewa dengan putusan hakim," ujar Widjo saat hendak keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2008).

Menurut pria berkacamata itu, banyak fakta hukum yang tidak dipertimbangkan hakim dalam amar putusannya. Salah satunya dalam hal pajak PT Ardent Brige Investment Limited (PT ABIL), perusahaan miliknya.

Hakim menyatakan, PT ABIL telah melakukan pembelian hak tagih piutang BPPN terhadap 28 debitor. Dari jumlah keuntungan yang didapat, perusahaan tersebut seharusnya membayar pajak Rp 5 miliar, namun mangkir.

Widjo mengatakan, perusahaannya hanya melakukan pembelian piutang pada 27 debitur. "Dan hanya Rp 600 juta yang harus saya bayarkan," imbuh Widjo.

Widjo didakwa membantu Widjan dalam kasus gratifikasi (penerimaan hadiah oleh pejabat) saat Bulog mengimpor beras dari Vietnam tahun 2002. Vonis bagi Widjan akan dijatuhkan pada Senin 4 Februari 2008 mendatang di tempat yang sama. (irw/sss)


Berita Terkait