Ahli: Surat Tugas 'Penjebakan' untuk Tim, Bukan Irawady Semata

Ahli: Surat Tugas 'Penjebakan' untuk Tim, Bukan Irawady Semata

- detikNews
Jumat, 01 Feb 2008 18:40 WIB
Jakarta - Surat tugas menjadi dasar Irawady Joenoes melakukan aksi 'penjebakan' terhadap Dirut Persada Sembada Freddy Santoso. Namun menurut ahli Hukum Tata Negara, surat tugas tersebut untuk bekerja secara tim.

"Surat tugas ditujukan pada team work," kata ahli Hukum Tata Negara Philips A Kana dalam persidangan dengan terdakwa Irawady Joenoes di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2008).

Menurut Philips, jika tim kerja ini belum pernah berdiskusi atau rapat, inisiatif bisa muncul dari anggota atau pemimpin organisasi kalau melihat tugas yang diberikan tidak ada perkembangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau muncul dari anggota organisasi, ada kewajiban pertanggungjawaban dengan pemberi tugas," ujar dia.

Lalu apa anggota tim harus koordinasi? "Secara ideal harusnya begitu. Tapi bisa saja dibenarkan (tidak koordinasi) karena dapat informasi secara internal atau eksternal," jawab dia.

Philips menjelaskan, setiap anggota bisa mendapat informasi dari luar tapi informasi itu harus dikembalikan ke tim.

Surat tugas nomor 37 tertanggal 12 September 2008 menugaskan 5 Komisioner KY memberikan supervisi kepada Sekjen KY dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan dan penertiban di Setjen KY.

Dalam poin kedua, komisioner secara khusus melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan sewa gedung kantor KY. Dan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan secara rahasia dan tertutup dan melaporkan hasil ke ketua KY. (mly/aba)


Berita Terkait