Divonis 10 Tahun Bui, Anak Buah Abu Dujana Malah Sujud Syukur

Divonis 10 Tahun Bui, Anak Buah Abu Dujana Malah Sujud Syukur

- detikNews
Jumat, 01 Feb 2008 18:34 WIB
Jakarta - Biasanya orang divonis bersalah akan menangis atau bersedih. Nah, hal ini tak berlaku bagi 3 dari 6 terdakwa terorisme. Usai divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 10 tahun penjara, mereka malah bersujud syukur.

Adalah Mahfudz Gomari alias Ayyasi alias Abi Isa, Sikas alias Karim alias Abi Salma, dan Amir Ahmadi alias Abu Jundy alias Ahmat alias Ghozy yang terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Ketiganya melanggar dakwaan pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mahfudz Gomari sebagai bersama Sikas dan Amir Ahmadi terbukti memasukkan dan menguasai senjata untuk kejahatan terorisme. Atas perintah Abu Dujana, ketiga terdakwa memindahkan senjata seperti M-16 dan 400 butir peluru dari Sukoharjo, Jateng, ke Yogyakarta pada 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senjata dan bahan peledak itu dimaksudkan untuk berjaga-jaga, membela umat muslim yang teraniaya. "Masing-masing dijatuhi pidana 10 tahun penjara," kata hakim Makassau dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Jumat (1/2/2008).

Mendengar itu, Ayassi dan Sikas lantas sujud syukur. Maklum, vonis ini lebih rendah 5 tahun dari tuntutan jaksa. Sedangkan Amir Ahmadi memilih berdoa sambil mengangkat kedua tangannya.

Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis alias Abdullah bin Goek Soewarto dinilai terbukti dalam dakwaan kedua, yakni pasal 15 UU No 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pria yang menjabat Ketua Isabah/ Koordinator Wilayah III/ Jatim dinilai terbukti telah melakukan permufakatan jahat untuk tindak pidana terorisme. Hakim Lexy Mamonto mengatakan, Maulana telah menguasai, membawa, menyimpan, dan mengangkut ataupun mempergunakan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak tanpa izin. Barang-barang itu akan digunakan untuk tindak terorisme.

Suparjo alias Sarwo Edi Nugroho alias Said alias Suparman alias Sulaen bin Ali Rejo yang menjabat Ketua Isabah/ Koordinator Wilayah III/ Jatim juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Menurut hakim Makmun Masduki, Sarwo Edi terbukti dalam dakwaan pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dijatuhkan pidana 10 tahun penjara," ujar hakim Makmun sambil mengetuk palu.

Sedangkan Ahmad Syahrul Uman alias Faisal alias Doni alias Irul bin Amir Slamet dinilai hakim Heru Pramono terbukti dalam dakwaan kedua. Doni melanggar pasal 15 jo pasal 9 UU 15/2003 tentang Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Doni dinilai terbukti ikut mengirimkan bahan peledak ke Poso, Sulteng, via Tanjung Perak Surabaya pada 2006.

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun," putus hakim Heru Pramono.

Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dari diri keenam terdakwa. Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan adalah karena akibat perbuatannya, menimbulkan keguncangan ekonomi, sosial, dan budaya.

Selain itu merugikan eksistensi bangsa dan negara. Apalagi muncul anggapan Indonesia adalah negara yang kurang aman karena terdapat kegiatan teroris.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah masih muda, punya tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, dan menunjukkan penyesalan.

Vonis atas keenamnya lebih rendah Dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, Ayassi, Sikas, Amir Ahmadi, Maulana, dan Sarwo Edi dituntut 15 tahun penjara. Sedangkan Doni dituntut 12 tahun kurungan.ir Ahmadi, Maulana, dan Sarwo Edi dituntut 15 tahun penjara. (nvt/aba)


Berita Terkait