"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan kesatu," ujar ketua majelis hakim, Soeharto, saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Raya Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2008).
Vonis yang dijatuhkan kepada Widjo tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tahun 5 tahun penjara.
Widjo yang duduk mengenakan kemeja biru bergaris putih tampak biasa saja mendengar putusan hakim. Begitu pula istri dan 2 anaknya yang berada di kursi pengunjung.
Soeharto mengatakan, pada dakwaan kesatu, Widjo terbukti membantu kakaknya selaku Dirut Bulog menerima hadiah berupa uang dari broker beras berkewarganegaraan Vietnam bernama Cheong Karm Chuen.
Hal itu terjadi saat Bulog mengimpor beras dari Vietnam tahun 2002 yang lalu. Hadiah sebesar US$ 1,6 juta ditampung oleh Widjo di rekening perusahaannya, PT Ardent Brigde Invesment Limited (PT ABIL).
Uang yang tertampung di Bank Bukopin itu lantas ditransfer ke rekening milik Widjan di Bank ABN Amro. Uang itu digunakan Widjan untuk penyertaan modal di PT Samudera Adidaya Santosa (SAS).
Selain itu, istri dan anak-anak Widjan pun turut menerima transfer dan menikmati uang dari Widjo. "Uang tersebut digunakan untuk pembelian rumah di Jl Dharmawangsa, Jakarta Selatan," imbuh Soeharto.
Atas perbuatannya itu, lanjut Soeharto, Widjo dinyatakan melenggar pasal 11 UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 15 jo pasal 56 ke 1 KUHP.
Karena bersifat kumulatif, hakim juga mempertimbangkan dakwaan kedua jaksa, yakni tentang penggelapan pajak PT ABIL. Selaku direktur PT Investasi perusahaan itu, Widjo terbukti bersalah karena mangkir membayar pajak senilai Rp 5 miliar.
Menurut Ahmad Silihin, hakim lainnya, PT ABIL didirikan Widjo bersama John Van Der Wal pada 17 Juli 2002. Di Indonesia, perusahaan itu bergerak dalam jual beli hak tagih piutang BPPN.
Sejak beroperasi sejak tahun 2002 hingga 2005, lanjutnya, PT ABIL telah melakukan pembelian piutang 28 debitor. Perusahaan itu memperoleh laba kotor senilai Rp 154,2 miliar.
Namun, jelas Solihin, Widjo tidak pernah mendaftarkan perusahaannya sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) ke Ditjen Pajak untuk memperoleh NPWP.
"Terdakwa melanggar pasal 39 ayat (1) huruf a, b UU 16/2000 tentang perubahan UU 6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan," pungkasnya. (irw/sss)











































