"Saya sedih dan kecewa. Betapa terpukul saat ditangkap seperti penjahat dan ditahan sejak 14 April 2007 sampai sekarang," ujar Rohainil sambil menangis.
Hal itu disampaikan dia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (1/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kaget sekali dituduh memalsukan surat dalam kasus Polly. Padahal membuat nota perubahan adalah bagian tugas saya selama 22 tahun," imbuh mantan pramugari ini.
Saking tertekannya lantaran hidup di penjara, Rohainil nekat mengirim surat kepada Presiden SBY, mengatakan apa yang dirasakan dan dialaminya.
"Demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak melakukan yang tidak baik," imbuh Rohainil.
Kuasa hukum Rohainil, M Assegaf menilai, kasus ini hanya proyek untung-untungan atau gambling. "Jadi, diterima hakim syukur, tidak diterima juga tidak apa-apa," kata pengacara senior itu.
Bila dalam melakukan tugas administrasi ada kesalahan, lanjut Assegaf, maka yang berhak memeriksa dan menghukum adalah pihak perusahaan, bukan polisi atau jaksa.
"Bukan dikriminalkan, tetapi ditegur atau diberhentikan," cetusnya.
Selain itu, tambah Assegaf, pemeriksaan dalam sidang lebih berkisar pada pemeriksaan Polly. "Seolah Polly disidangkan lagi, tapi dengan terdakwa Rohainil," sambung Assegaf. (nvt/sss)











































