"Kami tidak bisa cepat, karena hati-hati. Kami bukan seperti KPK yang bertugas menyelidiki dan menuntut. BK juga memutuskan," kata Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun dalam diskusi Penuntasan Kasus BI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2008).
Menurut Gayus, itulah sebabnya mengapa hingga saat ini belum ada satupun anggota DPR yang dipanggil BK. Sebab BK baru akan bergerak setelah segala sesuatunya dinilai pasti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Gayus menjamin kasus aliran dana BI di DPR akan terus diusut. Bahkan BK siap menjatuhkan keputusan bila anggota Dewan yang dipanggil tidak hadir.
"Sepertinya banyak fraksi yang tidak menghadirkan. Sesuai dengan Tatib DPR pasal 60 ayat 6, ketidakhadiran tidak menghalangi keputusan BK," pungkasnya.Β
(gah/fiq)











































