Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang bertugas menyusun konsep perubahan undang-undang grasi. Selain itu, bagaimana prosedur hukuman mati dilaksanakan di Indonesia.
"Kita mau ada pembatasan yang tegas soal grasi dan PK itu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Abdul Hakim Ritonga, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ritonga, saat ini terdapat 120 terpidana mati yang belum dieksekusi lantaran longgarnya perundang-undangan yang ada.
Yang paling mutakhir adalah mundurnya eksekusi terpidana mati bom Bali I, Amrozi cs. Mereka mengajukan PK kembali, sehingga Kejaksaan harus menunggu putusan MA atas PK itu sebelum mengeksekusi.
Contoh lain, eksekusi Ahmad Suradji (AS) yang semula dijadwalkan bulan Februari 2008 ini harus mundur entah sampai kapan. Dukun pembunuh 42 perawan di Medan, Sumut itu mengajukan grasi kembali.
"Padahal kita sudah mengirim tim ke Medan, mau mengeksekusi. Tapi ternyata dia (dukun AS) mengajukan grasi. Itu kelemahan kita," imbuh Ritonga.
Menurut Ritonga, boleh saja sebagian pihak menolak hukuman mati. Namun, baginya, hukuman itu masih diperlukan.
"Jika dilihat dari urgensinya, dalam negara kita yang banyak perbuatan sadis, menurut saya (hukuman mati) masih perlu," pungkasnya. (irw/sss)










































