Ketiga pria yang digantung mati itu adalah Takashi Mochida, Masahiko Matsubara dan Keishi Nago. Demikian statemen Kementerian Kehakiman Jepang seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (1/2/2008).
Mochida (65) dieksekusi atas pembunuhan seorang wanita pada tahun 1997. Wanita tersebut pernah diperkosanya 8 tahun sebelumnya. Mochida membunuh wanita itu sebagai balas dendam karena telah melaporkan pemerkosaan tersebut ke polisi. Akibat pemerkosaan itu, Mochida dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Matsubara (63) dihukum mati atas dakwaan pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan dua wanita dalam kasus terpisah tahun 1988 setelah dia membobol masuk ke rumah korban.
Dalam salah satu kasus, Matsubara mencekik dan memperkosa seorang perempuan berusia 61 tahun dan mengambil uang miliknya senilai US$ 260. Dua bulan kemudian, Matsubara membobol masuk rumah korban lainnya dan mencekik, memperksa dan merampok seorang wanita berusia 44 tahun.
Nago (37) dieksekusi atas dakwaan membunuh istri dan anak perempuan abangnya.
Menteri Kehakiman Jepang Kunio Hatoyama mengatakan, hukuman gantung ini sejalan dengan upayanya untuk mempercepat pelaksanaan hukuman mati di Jepang. Tahun lalu, Jepang mengeksekusi 9 terpidana mati.
(ita/sss)











































