"Sebab keterangan Ongen dijadikan pertimbangan dalam putusan. Padahal Ongen sudah menarik keterangannya," ujar kuasa hukum Polly, M Assegaf,Β di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (1/2/2008).
Pada saat sidang PK masih berjalan, lanjut Assegaf, asa hukum Polly tidak dibolehkan mengajukan Saksi yang memperkuat keterangan Ongen setelah mencabut keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu, lanjutnya, akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam PK yang diajukan Polly.
Amunisi PK lainnya adalah penilaian tidak dibolehkannya jaksa mengajukan PK. Sebab hal itu bertentangan dengan KUHAP pasal 263 ayat 1 yang menyatakan, PK hanya boleh ajukan terpidana atau ahli warisnya.
Terkait hal itu, anggota Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) angkat bicara.
"Pasal 23 ayat 1 UU 4/2004 tentang Kehakiman mengatakan semua pihak boleh mengajukan PK. Pasal 2 mengatakan, tidak boleh ada PK di atas PK," ujar Khoirul Anam dari Kasum.
Ditambahkan dia, yang aturan hukum yang umum dikesampingkan bila ada yang khusus. "Dan aturan yang lama tidak dipakai bila ada yang baru," tandasnya.
(nvt/nrl)











































