Hal itu disampaikan kuasa hukum Polly, M Assegaf, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (1/2/2008).
Pengacara senior itu membandingkan putusan PK Polly dengan PK atas nama H Mulyar bin Samsi. PK Mulyar diajukan oleh JPU dari Kejari Muara Teweh, Kalimantan Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PK ditolak karena yang mengajukan jaksa. Dalam putusan disebutkan, berdasar pasal 263 (1) KUHAP, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya," beber Assegaf sambil menunjukkan salinan putusan PK Mulyar.
Sehingga, lanjutnya, yang bukan terpidana atau ahli waris tidak bisa mengajukan PK. "Ini tidak boleh disimpangi karena melanggar keadilan dan kepastian hukum," sambung pria berkacamata itu.
Ditambahkan dia, dikabulkannya PK atas Polly yang juga diajukan JPU menunjukkan MA tidak konsisten.
"Salah satu hakim dalam PK Mahyar adalah Djoko Sarwoko yang juga menjadi hakim PK Polly. Seharusnya dia bisa mengajukan dissenting kalau tidak sepakat," tutur Assegaf. (nvt/sss)










































