Putusan PK Pollycarpus, MA Tidak Konsisten

Putusan PK Pollycarpus, MA Tidak Konsisten

- detikNews
Jumat, 01 Feb 2008 12:44 WIB
Jakarta - MA tidak konsisten. Demikian penilaian kuasa hukum terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, terkait putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Polly, M Assegaf, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (1/2/2008).

Pengacara senior itu membandingkan putusan PK Polly dengan PK atas nama H Mulyar bin Samsi. PK Mulyar diajukan oleh JPU dari Kejari Muara Teweh, Kalimantan Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PK Mulyar atas kasus penyalahgunaan wewenang dalam hak pengelolaan hutan itu diputus MA pada Juli 2007.

"PK ditolak karena yang mengajukan jaksa. Dalam putusan disebutkan, berdasar pasal 263 (1) KUHAP, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya," beber Assegaf sambil menunjukkan salinan putusan PK Mulyar.

Sehingga, lanjutnya, yang bukan terpidana atau ahli waris tidak bisa mengajukan PK. "Ini tidak boleh disimpangi karena melanggar keadilan dan kepastian hukum," sambung pria berkacamata itu.

Ditambahkan dia, dikabulkannya PK atas Polly yang juga diajukan JPU menunjukkan MA tidak konsisten.

"Salah satu hakim dalam PK Mahyar adalah Djoko Sarwoko yang juga menjadi hakim PK Polly. Seharusnya dia bisa mengajukan dissenting kalau tidak sepakat," tutur Assegaf. (nvt/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini