Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Rudi Margono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2008).
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001," kata Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam analisa hukum, JPU menilai Freddy terbukti menyuap penyelenggara negara dengan memberi uang Rp 600 juta dan US$ 30 ribu. Pemberian uang itu terkait dengan pengadaan tanah di Jl Kramat Raya yang rencananya akan menjadi lokasi pembangunan Gedung KY.
"Perbuatan memberi uang dalam jumlah besar tidak lazim, karena tidak ada tanda terima. Padahal terdakwa pebisnis. Sehingga sebagai bentuk penyuapan," kata Rudi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edward Pattinasarani itu, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan Freddy. Antara lain, Freddy dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
Freddy juga mengaku takut pada Irawady. Alasannya, Irawady kerap menyebut dirinya kenal baik dengan Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Padahal alasan itu tidak logis dan mengada-ada. Dan wajar saja kalau Irawady mengatakan dia dekat dengan nama-nama itu," ujar Rudi.
Dalam surat tuntutannya, JPU menilai Freddy telah mencemarkan nama baik KY. JPU juga menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap Freddy.
(fiq/nrl)











































