"Saya kira bukan tidak berdaya. Tapi karena tidak mau. BPK kan punya tugas konstitusi untuk memeriksa. Jangan sampai terlibat negosiasi, main mata," kata Wakil Ketua FPKS DPR Fahri Hamzah dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat, (1/2/2008).
Menurut Fahri, tidak ada alasan bagi BPK kesulitan menembus lembaga yang didanai oleh negara. Selain tugas konstitusi, BPK telah diberi wewenang audit baik diminta ataupun tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara anggota FPAN Alvin Lie mengaku heran jika BPK tidak bisa menembus Setjen DPR untuk melakukan audit. "Saya heran juga. BPK punya kewenangan legal bahkan kewenangan konstitusi terhadap lembaga yang didanai negara. Yang mana yang dihalang-halangi, terbuka saja. Siapa tahu KPK bisa masuk ke sana. Makanya saya bingung, BPK
sungguh-sungguh atau tidak," cetusnya.
Hasil pemeriksaan semester (Hapsem) BPK atas sejumlah proyek yang dilakukan Setjen DPR menunjukkan adanya indikasi penyimpangan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Namun, setelah dicek, dana yang dimaksud
penyimpangan oleh BPK sudah dinihilkan (dianggap tidak ada masalah).
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sudah meminta agar BPK melakukan audit investigatif terhadap Setjen DPR. Namun beberapa waktu lalu Ketua BPK Anwar Nasution pernah mengeluhkan, auditor BPK tidak pernah diberi akses untuk memeriksa.
(Ari/bal)











































