Terlibat tidaknya keenam pria tersebut atas kegiatan teroris tergantung penilaian hakim setelah mendapat berbagai fakta di persidangan. Vonis hakim akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (1/2/2008).
"Vonis terdakwa teroris tanggal 1 Februari," ujar JPU Arief Indra beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atau dakwaan kedua, pasal 15 jo pasal 9 UU 15/2003 tentang Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Berkas kedua dengan 3 terdakwa. Mereka adalah Mahfudz Gomari alias Ayyasi alias Abi Isa, Sikas alias Karim alias Abi Salma, dan Amir Ahmadi alias Abu Jundy alias Ahmat alias Ghozy.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan, pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kedua, Pasal 13 huruf b, c, Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atau Ketiga, pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/Drt/1951 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berkas ketiga dengan terdakwa Suparjo alias Sarwo Edi Nugroho alias Said alias Suparman alias Sulaen bin Ali Rejo. Dia didakwa dengan dakwaan pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan kedua, pasal 13 huruf b, c, Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketiga, pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/Drt/1957 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan berkas keempat atas nama Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis alias Abdullah bin Goek Soewarto pun menghadapi dakwaan. Pria 38 tahun ini didakwa dengan dakwaan pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua, pasal 15 UU No 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat penuntutan, terdakwa Ahmad Syahrul Uman satu-satunya yang dituntut pidana penjara 12 tahun. Sedangkan yang lain, 15 tahun penjara.
(nvt/bal)











































