Wakil Ketua DPD Laode Ida mengakui, HAM seperti hak-hak masyarakat lokal termasuk isu yang banyak diterima anggota DPD yang memerlukan penanganan atau tindak lanjut segera. "Mengapa banyak diterima DPD? Karena DPD menangani masalah-masalah daerah," ungkap Laode dalam konferensi pers bersama Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di ruang delegasi pimpinan DPD lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (31/1).
Didampingi Laode, Sekretaris Kelompok DPD di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) M Ichsan Loulembah, dan Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) III DPD Eni Khairani, Ginandjar menerima Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim bersama para komisioner yakni M Ridha Saleh (Wakil Ketua Bidang Internal), Syafruddin Ngulma Simeulue dan Kabul Supriyadi (keduanya dari sub-Komisi Mediasi). Sekretaris Jenderal (Sesjen) DPD Siti Nurbaya Bakar turut menyertai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan lebih mengefektifkan peran DPD. Kalau selama ini ada pengaduan-pengaduan ke Komnas HAM untuk kasus-kasus sengketa tanah di berbagai daerah, DPD bisa dilibatkan untuk mencari jalan keluarnya.β
Kerjasama tersebut akan tertuang dalam bentuk memorandum of understanding (MoU) tentang pencegahan pelanggaran HAM dan dan perlindungan korban pelanggaran HAM . Pencegahan meliputi pendidikan dan penyuluhan tentang konsep dasar hak asasi manusia mencakup penyebarluasan kesadaran HAM kepada masyarakat, aparat, dan lembaga-lembaga pemerintahan seperti kepolisian dan kejaksaan di provinsi. Sedangkan perlindungan meliputi peningkatan mutu pelayanan terhadap korban pelanggaran HAM.
Dalam konteks tersebut, Komnas HAM mengharapkan dukungan DPD ketika menangani kasus-kasus di provinsi. "Kooperasi seperti belum terjadi. Sekarang kita mencoba membangunnya." kata Ifdhal.
Selain itu, seiring dengan keinginan memperkuat fungsi, tugas, dan wewenangnya, lanjut Ifdhal, DPD akan mengajukan usul amandemen kelima UUD 1945 komprehensif yang juga memperkuat Komnas HAM sebagai organ negara. Sebagai komisi independen untuk perlindungan HAM, Komnas HAM diperkuat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diarahkan untuk menciptakan good governance, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilu yang demokratis, Komisi Yudisial (KY) untuk peradilan berwibawa, dan Komisi Pers untuk kebebasan pers.
"DPD yang ingin melakukan amandemen kelima akan memasukkan Komnas HAM," ujarnya. Pemikiran ini sangat penting karena selama ini Komnas HAM menghadapi berbagai masalah sekitar kewenangannya sekalipun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengakui keberadaannya.
(yid/bal)











































