Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Terpidana, Teti Samosir, usai persidangan di PN Sumedang, Jalan Raya Cimalaka-Serang, Kabupaten Sumedang, Kamis (31/1/2008). "Mereka mengajukan keberatan ke PTUN Bandung pada Juni 2007 atau dua bulan setelah dipecat," ungkap Teti.
Akhirnya pada Desember 2007 lalu, PTUN Bandung mengabulkan permohonan mereka dan mengembalikan status mereka sebagai praja. Dengan pengembalian status praja ini, lanjut Teti, mereka menjadi tahanan rumah. "Itu biar
mereka kuliah ", ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima terpidana itu adalah Jacka Anugerah Putra, Andi Bustamil, Hikmat Faizal, Ahmad Pendi Harahap, Frans Ayokuzi. Kelimanya divonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Pjs Rektor IPDN Johanis Kaloh yang dihubungi detikcom mengaku belum mengetahui vonis PN terhadap kelima terpidana itu. Ketika disinggung mengenai putusan PTUN yang memenangkan kelima praja itu, Kaloh membenarkannya.
"Meski vonis PTUN sudah turun, tapi mereka belum aktif kuliah lagi karena vonis PN kan belum keluar. Nah, sekarang kan mereka dinyatakan bersalah oleh PN. Kita tunggu apakah mereka akan banding atau tidak," ujarnya.
Menurut Kaloh pada prinsipnya IPDN tidak akan menerima lagi praja yang pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. "Namun, mengenai hal ini akan kami bahas lagi di komisi disiplin. Apakah mereka bisa kembali lagi kuliah atau tidak," pungkasnya.
(ern/bal)











































