5 Terpidana Kasus Cliff Muntu hanya Tahanan Rumah

5 Terpidana Kasus Cliff Muntu hanya Tahanan Rumah

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2008 18:27 WIB
Bandung - Lima terpidana penganiayaan 23 praja IPDN teman Cliff Muntu, yang divonis 8 bulan kurungan penjara ternyata statusnya masih sebagai praja IPDN. Mereka memenangkan gugatan di PTUN Bandung dan telah menjadi tahanan rumah sejak Desember 2007 lalu.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Terpidana, Teti Samosir, usai persidangan di PN Sumedang, Jalan Raya Cimalaka-Serang, Kabupaten Sumedang, Kamis (31/1/2008). "Mereka mengajukan keberatan ke PTUN Bandung pada Juni 2007 atau dua bulan setelah dipecat," ungkap Teti.

Akhirnya pada Desember 2007 lalu, PTUN Bandung mengabulkan permohonan mereka dan mengembalikan status mereka sebagai praja. Dengan pengembalian status praja ini, lanjut Teti, mereka menjadi tahanan rumah. "Itu biar
mereka kuliah ", ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika dikonfirmasi, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Sumedang Catur Iriantoro, menjelaskan hal itu bukan kewenangan dirinya lagi. " Bukan wewenang saya lagi untuk menahan mereka. Kewenangan itu ada di tingkat hakim banding, jadi kelima terpidana tersebut dipulangkan, nggak masuk tahanan," ujarnya.

Kelima terpidana itu adalah Jacka Anugerah Putra, Andi Bustamil, Hikmat Faizal, Ahmad Pendi Harahap, Frans Ayokuzi. Kelimanya divonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Pjs Rektor IPDN Johanis Kaloh yang dihubungi detikcom mengaku belum mengetahui vonis PN terhadap kelima terpidana itu. Ketika disinggung mengenai putusan PTUN yang memenangkan kelima praja itu, Kaloh membenarkannya.

"Meski vonis PTUN sudah turun, tapi mereka belum aktif kuliah lagi karena vonis PN kan belum keluar. Nah, sekarang kan mereka dinyatakan bersalah oleh PN. Kita tunggu apakah mereka akan banding atau tidak," ujarnya.

Menurut Kaloh pada prinsipnya IPDN tidak akan menerima lagi praja yang pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. "Namun, mengenai hal ini akan kami bahas lagi di komisi disiplin. Apakah mereka bisa kembali lagi kuliah atau tidak," pungkasnya.
(ern/bal)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads