"Kami tidak bisa memberikan penyanggahan tentang benar atau tidaknya tanggal 3 Februari 2008. Tapi kami bisa beritahukan, itu bukan kewenangan kami, tapi di pihak Kejaksaan Agung," kata salah satu anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan.
Michdan menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di kantor TPM, Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kunjungan keluarga tanggal 6 dan sudah kita ajukan ke Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah," imbuh dia.
Michdan menjelaskan, ada hak terpidana mati yang akan dieksekusi menyampaikan sesuatu kepada keluarganya. Apalagi salah satu keluarga terpidana berada di Malaysia. (mly/sss)