Kelima terdakwa itu adalah Jacka Anugerah Putra, Andi Bustamil, Hikmat Faizal, Ahmad Pendi Harahap, dan Frans Ayokuzi. Dengan menggunakan kemeja biru langit dan celana hitam, mereka tampak tenang mengikuti jalannya persidangan yang dimulai pukul 13.45 WIB hingga 16.00 WIB di PN Sumedang, Jalan Cimalaka-Serang, Kabupaten Sumedang, Kamis (31/1/2008).
Dalam berkas keputusan setebal 83 halaman dengan keterangan dari 43 saksi, Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro memvonis lima tedakwa dengan 8 bulan penjara karena dianggap secara sah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan di muka umum. Sementara pasal lain yang dikenakan yaitu 351 ayat 1 tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar putusan ini, kelima terdakwa menyatakan akan berpikir dahulu untuk mempertimbangkan kemungkinan banding. Hal ini disampaikan setelah mereka berunding dengan kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Teti Samosir, menyatakan cukup puas dengan putusan hakim. "Nanti kita akan rundingkan dengan yang bersangkutan dan keluarganya, apakah akan bandiing atau tidak. Tapi kita cukup puas dengan putusan tadi,"ujar dia usai persidangan.
Sementara itu meski vonis sangat rendah dibandingkan tuntutan, Ketua JPU Haryanto Pane menyatakan pihaknya puas karena dakwaan terbukti. "Kami akan berunding dahulu dengan pimpinan. Kita masih punya waktu tujuh hari untuk berunding," ujarnya.
Kelima terdakwa telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Artinya, mereka hanya menjalani sisa masa tahanan dua bulan lagi.
Kelimanya bersama Fendi Ntobuo dan M Amrullah, dua terdakwa kasus kematian Cliff Muntu yang telah divonis 8 tahun penjara, adalah senior di Pataka, kelompok pembawa lambang IPDN.
Kasus ini terjadi pada April 2007 lalu. Tanggal Pada 2 April 2007, mereka memanggil 27 juniornya di Pataka ke lorong Barak DKI Atas sekitar pukul 22.00 WIB. Para junior dinilai tidak disiplin karena sering terlambat latihan, sehingga akan dilakukan koreksi.
Cliff Muntu bersama tiga kawannya terlambat datang 30 menit. Keempatnya disuruh berjajar terpisah dari 23 rekannya yang datang lebih awal. Keempatnya mendapatkan "koreksi" berupa pemukulan ke arah dada dan perut. Tidak hanya keempatnya, 23 kader lainnya juga mendapatkan pemukulan.
Dalam persidangan terungkap, jika yang melakukan pemukulan terhadap Cliff hanya dua orang yaitu Fendi Ntobuo dan M Amrullah. Sementara Jacka dkk melakukan pemukulan terhadap 23 praja lainnya yang tidak datang terlambat.
Akibat koreksi yang mereka lakukan ini, praja tingkat II Cliff Muntu tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Ketujuh praja ini pun telah dipecat dengan tidak hormat dari kampusnya. (ern/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini