"Menurut kami, aturan PK diatur MA, tidak lagi terikat UU 8/1981 tentang KUHAP," kata salah satu anggota TPM Mahendradatta di kantornya, Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2008).
Mahendra mencontohkan beberapa terobosan hukum, seperti pengajuan PK oleh terdakwa dan ahli waris. Tapi kenyataannya, ada PK yang diajukan jaksa dan diterima MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra menjelaskan, selama ini MA membuat terobosan hukum baru.
"Dengan demikian kita berpendapat aturan PK bebas dan ada di MA. Sekarang kan belum ada aturan, kecuali kalau MA sudah mengeluarkan," imbuh dia.
Amrozi cs melalui kuasa hukumnya telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 30 Januari 2008.
Menurut Mahendra, dasar pengajuan PK adanya hal-hal yang harus diperiksa MA.
"Saksi-saksi ini tidak diperiksa atau tidak punya kesempatan diajukan," katanya. (mly/sss)











































