"Sudah kita kirim hari ini," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
Sebelumnya Direktur Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Syaiful Rahman menyatakan pihaknya belum menerima permintaan KPK untuk mencekal Burhanuddin Abdullah cs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diduga terlibat dalam proses aliran dana Rp 31,5 miliar untuk sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia itu disebutkan untuk kepentingan diseminasi.
Selain itu, ada aliran dana bantuan hukum untuk bekas pejabat Bank Indonesia Rp 68 Miliar. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit BI pada 2006.
(ary/asy)











































