KPK Minta Burhanuddin Cs Dicekal

KPK Minta Burhanuddin Cs Dicekal

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2008 17:18 WIB
Jakarta - KPK akhirnya meminta kepada Dirjen Imigrasi mencekal 3 tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana BI. Permintaan ini disampaikan 5 hari setelah Burhanuddin Abdullah cs dinyatakan sebagai tersangka.

"Sudah kita kirim hari ini," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (31/1/2008).

Sebelumnya Direktur Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Syaiful Rahman menyatakan pihaknya belum menerima permintaan KPK untuk mencekal Burhanuddin Abdullah cs.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanuddin Abdullah (Gubernur Bank Indonesia), Rusli Simanjuntak (eks Kepala Biro Gubernur) dan Oey Hoey Tiong (eks Direktur Hukum Bank Indonesia) sejak Jumat 25 Januari ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam proses aliran dana Rp 31,5 miliar untuk sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia itu disebutkan untuk kepentingan diseminasi.

Selain itu, ada aliran dana bantuan hukum untuk bekas pejabat Bank Indonesia Rp 68 Miliar. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit BI pada 2006.
(ary/asy)


Berita Terkait