Tapi belum tentu Presiden SBY langsung yang akan menjawab pertanyaan mengenai dana BLBI tersebut.
Demikian papar Jubir Kepresidenan Andi Malarangeng menjawab pertanyaan wartawan yang menemui dia di ruang kerjanya di Gedung Bina Graha, Jl. Veteran, Jakarta, Kamis (31/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai aturan dan tradisi yang berlaku, maka tidak ada kewajiban bagi Presiden SBY untuk menyampaikan langsung jawaban pemerintah.
Aturan menyatakan bahwa Presiden dapat menunjuk anggota kabinet untuk mewakilinya memenuhi permintaan DPR tersebut, dan tradisi itulah yang selama ini berjalan.
"Hak interpelasi itu hak dewan untuk bertanya dan Presiden sangat hargainya. Karena itu jawaban akan dipersiapkan dengan baik dan akan dijawab dengan baik oleh pemerintah," ujarnya.
(lh/umi)











































